Sabtu, 13 April 2013

Pedagang Bakso Keluhkan Penerapan Tarif Pajak

TOLITOLI, MERCUSUAR- Sejumlah penjual bakso di wilayah Tolitoli mengeluhkan penerapan retribusi pajak yang dikelola Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tolitoli. Pasalnya, tarif yang dibebankan kepada mereka setiap bulannya bervariasi.

Menurut salah satu pedagang bakso di Desa Sandana Kecamatan Galang, Mustiadi, kepada media ini mengatakan, pemberlakuan tarif pajak oleh DPPKAD Tolitoli tidak menentu dan besaran pajaknya bervariasi mulai dari Rp60 ribu sampai Rp80 ribu setiap bulannya.

“Kami hanya heran tarif pajaknya yang diterapkan tidak sama rata. Padahal kita ini sama-sama menjual bakso, anehnya lagi pemberlakuan tarif ini baru diterapkan pada bulan ini,” heran Mustiadi.

Jika penerapan tarif yang diberlakukan oleh DPPKAD bervariasi, pihaknya mau meminta kejelasan apa yang menjadi dasar penerapan pajak sehingga bervariasi. “Sebenarnya saya tidak keberatan membayar pajak, cuma tolong diperjelas apa dasarnya sehinggah tarif pajaknya itu berbeda, dan peruntukan pajaknya itu harus jelas-jelas masuk ke kas daerah,” tuturnya.

Kepala Bidang (Kabid) pendapatan DPPKAD Kabupaten Tolitoli, Usman Taba, mengatakan, pajak restoran dan rumah makan termasuk pedagang bakso yang diberlakukan dan telah ditetapkan bertujuan menambah jumlah pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga secara rasional target yang ditentukan tersebut tidak memberatkan dunia usaha sesuai amanat Permendagri nomor 37 tahun 2013. “Pajak yang diterapkan adalah pajak restoran sesuai Perda nomor:14 tahun 2011,” singkatnya.

Menurutnya, penggalian pajak restoran dan rumah makan di Kabupaten Tolitoli dilakukan secara arif dan bijak melihat rumah makan yang ada. Aturan yang dipergunakan dalam mengelolah pajak restoran yang dilakukan pihak DPPKAD yaitu 10 persen dar hasil penjualan. “Jadi penagihan pajak itu kelihatannya berpariasi karena setiap rumah makan atau restoran pendapatannya berpariasi, tetapi pihak kolektor yang ditugaskan juga diharuskan melihat secara adil,” tuturnya.
Usman menyebutkan, target perolehan pajak restoran dan rumah makan perlu ditingkatkan, karena kesadaran dalam membayar pajak sangat perlu untuk kemajuan daerah ini. “Tahun ini diyakini realisasinya target PAD rumah makan bisa melampaui dari tahun lalu,” katanya. LAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar