Pembayaran tunjangan profesi pendidik untuk guru yang sudah
bersertifikat di daerah-daerah masih terganjal ketentuan jam mengajar.
Pemerintah baru akan membayar tunjangan jika guru sudah diverifikasi
memenuhi minimal 24 jam mengajar.
Sekretaris Jenderal Federasi
Guru Independen Indonesia Iwan Hermawan mengatakan, di Kota Bandung,
Jawa Barat, tunjangan profesi pendidik belum juga cair karena dinas
pendidikan memilah-milah dulu guru yang sudah 24 jam mengajar dengan
yang belum memenuhi.
"Rencananya yang belum memenuhi 24 jam
mengajar bakal ditangguhkan tunjangan profesisinya," kata Iwan, Selasa
(29/5/2012), di Jakarta.
Menurut Iwan, tidak terpenuhinya jam
mengajar guru sebenarnya merupakan kesalahan dinas pendidikan.
Pasalnya, dinas pendidikan lamban melakukan pemerataan guru. "Tapi, yang
diberi sanksi adalah guru. Padahal, kesalahan bukan pada guru.
Seharusnya guru protes keras," tutur Iwan.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009, pemetaan dan pemerataan
guru seharusnya sudah selesai pada Juni 2011. Meski demikian,
pemerintah daerah belum berhasil sehingga diperpanjang dengan
Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011. Pemetaan dan pemerataan guru
diperpanjang sampai Desember 2011.
Akan tetapi, menurut Iwan,
pemerintah kabupaten/kota lalai. Pemerintah pusat pun akhirnya
mengeluarkan surat keputusan bersama lima menteri. "Semestinya
pemerintah kabupaten/kota yang dikenai sanksi membayar tunjangan profesi
yang belum 24 jam. Bukan guru yang dikenai sanksi. Bukankah yang
berwenang melakukan pengadaan dan penempatan guru adalah dinas
pendidikan di kota atau kabupaten," kata Iwan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar