Penanganan perkara perceraian di pengadilan agama Kabupaten
Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah bulan Maret mengalami peningkatan
dibanding penanganan perkara Februari 2012.
Wakil Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Toli-Toli, Zainudin
Korompot, S.H kepada RRI, Kamis (05/04) menjelaskan, Pengadilan Agama
pada bulan Februari hanya menangani perkara perceraian sebanyak 16
perkara dan bulan Maret menangani 18 perkara yang terbagi dalam beberapa
kategori yakni cerai talak yang diajukan pihak suami dan cerai gugat
yang disampaikan pihak istri serta satu perkara pengangkatan anak.
Dari 17 perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Toli-Toli,
didominasi oleh perkara cerai gugat sebanyak 13 perkara dan 4 perkara
cerai talak. Dikatakan, masih mendominasinya kasus perceraian di
Kabupaten Toli-Toli, dikarenakan faktor ekonomi, kecemburuan serta tidak
adanya lagi keharmonsian rumah tangga selain itu juga kurangnya
pemahaman pasangan suami istri dalam menjalankan syariat agama untuk
membina rumah tangga yang baik sesuai dengan tuntunan agama.
Menurut Wakil Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Toli-Toli, untuk
menekan angka perceraian
di kota cengkeh Toli-Toli, perlu keterkaitan
semua pihak termasuk tokoh agama dalam memberikan pembinaan dalam
pasangan suami istri serta penyuluhan yang dilakukan pemerintah dalam
menciptakan keluarga yang harmonis sehingga seluruh pasangan suami-istri
mengetahui secara jelas tentang hak dan kewajibannya.
“Artinya masyarakat itu sendiri. Mereka sendiri yang harus berfikir
dulu datang ke pengadilan. Jangan ada masalah sedikit lalu diselesaikan
dengan bercerai. Dan sampai disini tidak harus kita ceraikan. Banyak
juga yang sudah dimediasi dengan baik. Banyak daftar gugatan yang
dicabut karena rukun kembali,” terangnya.
Zainudin berharap kepada pasangan suami isteri untuk menyelesaikan
permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan tanpa harus mengambil
jalan oerceraian karena hal tersebut bisa menyebabkan dampak negative
perkembangan anak baik secara moril dan psikologis dan materiil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar