Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, dan pejabat negara. Sebab, Kementerian Keuangan akan mencairkan gaji ke 13 pada bulan depan. Saat ini tengah diselesaikan proses pembuatan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait mekanisme pencairan tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin menegaskan, PMK segera dibuat sesaat setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah oleh presiden. Waktu pencairan gaji ke 13 dinilai tepat.
"Kita usahakan bulan Juli bisa dibayar karena itu bersamaan waktunya dengan masuk sekolah anak-anak," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/6).
PMK ini, lanjutnya, mengatur tata cara teknis kepada Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) yang memiliki kuasa untuk mencairkan anggaran. Pemberian gaji ke-13 juga berlaku bagi pencairan uang pensiun.
Aturan tersebut termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar