PNS |
Pemerintah mulai mengeluhkan dana pensiunan yang harus dibayarkan pada pensiunan dan keluarga terus membengkak. Paling tidak dana pensiun tahun ini mencapai Rp 60 triliun atau Rp 5 triliun dalam setiap perbulannya. Angka tersebut dinilai sudah memberatkan anggaran negara.
Dalam beberapa tahun mendatang anggaran pensiunan diperkirakan akan membengkak menjadi 160 triliun seiring banyaknya PNS dan keluarga PNS yang harus ditanggung oleh negera
serta angka harapan hidup yang naik. Data saat ini, negara mempunyai 4,7 juta PNS dengan 80.000 PNS yang akan pensiun. Paling tidak anggaran belanja pegawai tahun ini Rp 215 triliun.
"Kita harus atur semuanya sedemikian supaya tepat dan adil tapi juga dalam batas kemampuan penganggaran kita," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jumat (27/7).
Semenjak tahun 1963, pemerintah menyerahkan dana pencairan pensiun pada PT Taspen. Perusahaan BUMN ini saban bulan mencairkan dana pensiunan baik pada PNS, istri atau suami PNS serta anak yang menjadi tanggungan negara sampai usia 25 tahun. Setelah dana dicairkan PT Taspen, negara kemudian membayarkan dana pensiun pada PT Taspen.
Selama ini, pemerintah menanggung dana pensiun PNS dengan sistem pay as you go, yang merupakan cicilan yang dilakukan dari besaran gaji pokok pegawai. Namun, skema itu dinilai sudah uzur karena dana yang terkumpul tidak bisa menutupi untuk membayar pensiun PNS dan keluarganya dalam arti negara memiliki porsi yang besar untuk menanggung jutaan pensiunan.
Melihat angka-angka rupiah yang harus dibayar semakin membengkak, pemerintah menegaskan akan mengganti sistem pemberian pensiun menjadi 'Rencana Kontribusi Pasti' dari sebelumnya 'Rencana Manfaat Pasti'. Rencana kontribusi pasti adalah penentuan jumlah tetap untuk seterusnya yang dibayarkan oleh pemberi kerja setiap periodenya.
Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo konsep ini menjadi lebih mudah dipahami dan tidak berubah-ubah jika ada sesuatu seperti gejolak politik maupun inflasi. "Sistem terbaik di dunia itu adalah yang kontribusi pasti (define contribution), sistem itu yang masih ditata," tuturnya.
Pola pembayaran pensiun saat ini, berapapun gaji PNS, potongan yang dilakukan negara hanya sebesar 8 persen yang dialokasikan untuk Jaminan Hari Tua atau tabungan hari tua serta pensiun. Namun, saban tahun pemerintah secara politik menaikkan dana pensiun.
Misalkan, pada tahun ini pemerintah menaikkan pembayaran pensiun sebesar 7 persen diluar tunjangan pangan yang juga ditanggung negara. Sehingga uang pensiun yang diterima oleh PNS, istri atau suami PNS atau anak yang masih tanggungan minimal Rp 1,385.300 dan tertinggi Rp 3,452.000.
Pemerintah ingin menerapkan pembayaran pensiun menjadi fully funded atau pembayaran pensiun yang berasal dari iuran pegawai. Dengan skema tersebut, dana yang terkumpul akan dijadikan anggaran pensiun pegawai saat awal pensiun. Artinya, pensiunan PNS hanya akan mendapatkan uang pensiun sesuai dengan cicilan yang dipotong setiap bulannya.
"Orang mau jadi PNS karena dapat pensiun, kerjanya tidak mau rajin-rajin, maka kita atur," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, saat ditemui di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (30/7).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar