Sabtu, 07 Juli 2012

Foto-foto penangkapan Bupati Buol, Amran Batalipu oleh KPK...!

dituduh menerima suap
Bupati Buol, Amran Batalipu














Amran ditangkap dengan bantuan belasan Gegana yang didatangkan dari Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Pasukan Gegana terpaksa dikerahkan mengingat, bupati yang diusung oleh Partai Golkar tersebut menempatkan puluhan orang bersenjata tajam untuk menjaga rumahnya. Sehingga, sulit untuk ditangkap.

Sementara itu, pada kasus dugaan suap terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol diduga komitmen yang seharusnya diterima oleh Amran Batalipu diduga mencapai Rp 2 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP) yang diduga melibatkan juga PT PT Cipta Cakra Murdaya (CMM).

"Komitmennya diduga setidaknya Rp 2 miliar. Untuk tahap pertama sudah dikasih seminggu sebelum operasi tangkap tangan. Sisanya diduga akan diberikan saat tangkap tangan tetapi berhasil dibawa kabur oleh Amran," kata sumber di KPK yang enggan disebut namanya.

Ketika dikonfirmasi mengenai jumlah suap yang diduga diterima Amran, Pimpinan KPK kompak mengatakan jumlahnya masih dihitung. Sehingga, belum ada jumlah pasti suapnya.

"Jumlah persisnya masih dihitung," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Jumat (6/7/2012).

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Menurutnya, jumlah pastinya masih dihitung. Walaupun, sempat dikatakan jumlah suapnya miliar-an rupiah.

Seperti dketahui, dalam upaya operasi tangkap tangan terhadap tersangka Anshori dan Amran yang dilakukan pada Selasa (26/6) lalu, petugas KPK sempat mendapat perlawanan dari massa pendukung Amran. Sehingga, gagal menangkap Amran dan hanya berhasil menangkap Anshori yang merupakan Manajer PT HIP.

Menurut informasi yang didapat, salah satu mobil petugas KPK sempat ditabrak oleh massa pendukung Amran. Kemudian, ketika dikejar ke kediaman yang bersangkutan sudah menunggu puluhan orang dengan senjata tajam berjaga. Sehingga, petugas KPK urung menangkap sang Bupati tersebut.

Dalam kasus suap ini, KPK akhirnya menetapkan Yani Anshori, Manajer PT Hardaya Inti Plantation dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Keduanya, diduga menyuap penyelenggara negara. Sehingga, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Selain itu, dalam perkembangannya, telah dicegah bepergian ke luar negeri pemilik PT HIP, Siti Hartati Murdaya dan tiga orang anak buahnya, yakni Direktur perusahaan tersebut, yaitu Totok Lestiyo dan karyawan PT HIP, Soekarno serta Direktur PT Citra Cakra Murdaya, Kirana Wijaya.

Kemudian, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Diantaranya, di kantor PT CMM yang berlokasi di Jalan Cikini Raya nomor 78, Jakarta Pusat. Di mana, berhasil disita dua kardus besar berisi dokumen. Dan Jalan Imam Bonjol nomor 24, Jakarta Pusat yang berhasil menyita lima dos berisi dokumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar